KIDS ZAMAN NOW BERMOTOR BONCENG 4

BERITA KIDS ZAMAN NOW JKT -


Ternyata masih ada saja pengendara sepeda motor di bawah umur. Padahal, pengendara di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor sesuai undang-undang yang berlaku masih banyak anak di bawah umur yg belum kapok mengendarai kendaraan bermotor.


Anak di bawah umur belum di perbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum cukup umur dan tidak mempunyai SIM (surat izin mengemudi)
 akun instagram @satlantaspolresgarut mempublikasikan foto kids zaman now yang tengah mengendarai sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, bocah itu menunggangi satu motor dengan empat orang.

Padahal, motor hanya didesain untuk dua orang, satu pengemudi dan satu penumpang. Tapi ini, satu motor ditumpangi empat orang sekaligus.
Lebih parah lagi, bocah yang menggunakan sepeda motor itu juga tak mengenakan helm. Padahal, helm wajib dipakai setiap pengendara sepeda motor dan penumpang.Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 8 menyebut, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."

Comments